Kepolisian RI(Polri) menyatakan bahwa mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri,Komjen Pol Susno Duadji merupakan kunci penting bagi Polri untuk membongkar perkara marukus pajak sebesar 25 miliar yang terjadi di Mabes Polri dangan tersangka utama adalah Gayus Tambunan.Selain membongkar markus pajak,Susno juga mengungkap adanya kasus mafia arwana PT.Salmah Arowana Lestari.Susno sendiri dalam kasus ini dijadiakan sebagai tersangka karena dituduh telah menerima suap sebesar Rp.500juta dari Haposan Hutagalung yang juga mantan pengacara Gayus. Pol Susno Duadji mendatangi komisi DPR III untuk meminta perlindungan sehubung dirinya kini berstatus tesangka atau terperikasa gara-gara mengungkan masalah markus pajak ini.Upaya yang dilakukan Susno tersebut sangat memprihatinkan karena berkesan bahwa ia benar-benar terpojok dalam hal ini.Sementara itu,berkat keberanian Susno dalam mengungkap kasus markus ini,sebuah gebrakan reformasi dalam berbagai lembaga sedang bergulir.Tindakan Susno dalam mengungkap markus yang dinilai sangat pasitif,tidak sebanding denag tindakan “mengadili” Susno sebagai pesakitan.Apalagi bila dilihat bahwa kasus yang diungkap Susno adalah sesuatu yang sangat luar biasa dan memelukan cara pengungkapan yang luar biasa juga,diluar prosedur yang ada.Saat ini Susno ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua,Depok, Jawa Barat.Polri menyatakan,pertahanan Susno sesuai peraturan yang berlaku,dan penyidik memiliki bukti cukup menahannya.Ancaman hukuman terhadap Susno minimal lima tahun penjara berdacarkan pasal 5,pasal 7,pasal 11 dan pasal 12 UU Nomer 20 tahun 2001 tentang Tindakan Pidana Korupsi.
Sabtu, 29 Mei 2010
Pol Susno Duadji Mengungkap Markus.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar