Sekarng ini pernikahan siri banyak diperbincangkan oleh masyarakat indonesia.Pro-kontra pun terjadi antara oarang yang satu dengan yang lainnya.Untuk pernikahan siri ini sendiri banyak sekali memiliki pengertian diantaranya :
Ada yang bilang pernikahan siri ini adalah pernikahan yang sah di mata agama tetapi tidak sah di mata hukum. Ada juga yang bilang pernikahan siri ini adalah pernikahan tanpa wali atau biasanya dilakukan apabila pihak dari wanitanya tidak menginginkan terjadinya pernikahan ( pernikahan yang terjadi secara diam-diam). Biasanya pernihan ini terjadi di daerah-daerah pedalaman indonesia dimana keadaan ekomoni disana sangat tidak mengmungkinkan untuk melakukan pernikahan yang rasmi baik dimata agama maupun dimata hukum. Kalau dilihat dari sisi lainnya nikah siri ini tetap sah menurut syariat pernikahan dan orang yang melakukan pernikahan siri ini tidak di anggap melakukan maksiat. Karna pada pernikahan siri ini banyak perempuan yang menjadi korban maka di buat RUU ( rencana undang-undang ) alasannya karena tinnginya tingkat perceraian dari tahun ke tahun. Setap tindakan pasti ada pro dan kontra di setiap orang contohnya di Probolinggo, semua santri perempuan dan penduduk sekitar melakukan demo penolakan RUU karena di nilai melecehkan agama islam.Alasannya dengan adanya RUU ini otomatis menganggap kain siri adalah bentuk perzinahan dan bisa di pidanakan padahal dalam islam itu sendiri pernikahan siri ini dianggap sah.
Dampak negatif dari pernikahan siri:
1. Karena pernikahan ini tidah dicatat dalam catatan sipil maka memungkinkan orang menikah siri ini untuk melakukan perselingkuhan.
2. Akan ada banyak terjadi kasus poligami.
3. Status istri an anak tidak ada kejelasan di mata hukum Indonesia.
4. Dalam hal pewarisan,anak atau istri yang dinikahi secara siri akan sulit menuntut haknya karena tidak ada bukti hukumnya.
Selain dampak negatif dalam pernikan siri tersebut juga terdapat juga dampak positifnya,diantara lain:
1. Menghindari perbuatan zina serta berkembangnya penyakit AIDS
2. Mengurangi baban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulnag punggung keluarga.
Dengan demikian jika dilihat dari dampak-dampaknya terlihat bahwa pernikahan siri ini banyak membawa dampak negatif.Oleh karena itu Kaum hawa atau yang belum pernah melakukan pernikahan siri tersebut sebaiknya berfikir kembali karena akan meerugikan diri kita sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar